Luas tanah yang menyusut di sertifikat

Luas tanah yang menyusut di sertifikat

Dulu saat ibu aku belanja tanah dan rumahnya, di akta tanah yang diberikan penjaja tercantum bahwa luas tanah 290m². Tetapi saat pengukuran untuk sertifikat tanah, luas tanah kami menyusut jadi 200m² dikarenakan pihak pengukur tidak mengukur tanah di luar pagar, yang diukur hanya luas tanah di didalam pagar, dikarenakan tanah di luar pagar kami digunakan untuk jalur kampung kami.

Tidak bisakah lahan diluar pagar kami terhitung senantiasa dihitung dan disertakan di sertifikat walau kami mengizinkan lahan kami untuk digunakan sebagai jalur kampung? Jadi jalur kecil di depan dan di samping tempat tinggal kami itu tersedia di atas tanah milik kami, namun pihak pengukur tidak mengkalkulasi tanah itu sebagai milik kami, alasannya dikarenakan tanah itu jalur umum.

Kami memang mengizinkan tanah kami untuk digunakan sebagai jalur umum, namun bulan bermakna merelakan tanah itu secara cuma-cuma, walau itu jalur lazim namun tanah itu senantiasa milik kami. Karena ibu aku pernah belanja seharga Rp. A itu tanah seluas 290m² dan dikarenakan pengukuran untuk sertifikat berasal dari desa itu kami jadi kehilangan hampir 1/3 luas tanah kami. Bagaimana solusi yang tepat untuk problem ini?

Dijawab Oleh Proses Pengukuran dan Pemecahan Tanah

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab problem yang sdri. Aisya pertanyakan kami coba mengatakan perihal yang terkait bersama luas tanah yang hendak di mohonkan pengukuran dalan pembuatan sertifikat yang mana tidak sesuai yang tercantum di didalam Akta Jual Beli ( AJB ),

Akta jual beli tidak dan juga merta multak sebagai bukti luas tanah yang sudah dibeli mampu tidak cukup mampu terhitung lebih yang mutlak didalam pengukuran faktualnya dilapangan itu yang jadi dasar luas yang dapat di sebutkan dan dicantumkan didalam sertifikat nanti.

Sedangkan didalam Akta Jual Beli ( AJB ) tercantum luas tanah 290 m2 dan bersama senang rela sudah diijinkan lebih dari satu tanah yang tersedia diluar pagar seluas kuang lebih 90 m2 untuk jalur kampung maka secara tidak langsung tanah tersebut dihibahkan sebagai peruntukan jalur kampung, oleh dikarenakan itu petugas ukur berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) lokasi setempat dapat melaksanakan pengukuran seluas tidak cukup lebih 200 m2 yang tersedia didalam pagar (Tanah yang di tempati) pengukuran dimaksud tentunya sudah memperoleh ijin dan kesepakatan berasal dari petugas Desa dan juga para saksi saksi jasa pengaspalan jalan .

Kami amat mengahragai niat mulia berasal dari pihak keluarga anda yang sudah memberi tambahan lebih dari satu tanah untuk kepentingan social (jalan kampung) yang sudah ditunaikan terkait hibah tanah untuk jalur kammpung, sebaiknya tanah yang secara tidak langsung sudah dijadikan jalur kampung tersebut seluas tidak cukup lebih 90 m2 di dibuatkan saja akta hibah atas tanah yang diperuntukkan jalur kampung perihal tersebut dapat menjuadi jelas peruntukan status tanah dimaksud. Jadi tanah yang sudah dihibahkan tersebut sudah tidak ulang jadi beban PBB berasal dari pihak anda dikarenakan tanah sudah beralih manfaat dan beralih status agar tidak mampu diukur jadi satu kesatuan berasal dari yang berasal mula-mula yaitu yang berasal berasal dari AJB (Akta Jual Beli).

Sehubungan bersama problem Anda, maka kami berpikiran bahwa yang Anda maksud sebagai perbedaan luas yang berasal berasal dari AJB tersebut adalah perbedaan luas tanah berdasarkan pengukuran untuk keinginan sertifikat, jadi surat ukur mesti sesuai bersama suasana dan letak tanah dan juga luas fisik tanah secara faktual. Terkait bersama problem ini, maka Anda mampu lebih-lebih dahulu memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang berisi knowledge fisik dan knowledge yuridis atas tanah. Selanjutnya, berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 berkenaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berkenaan Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”) Jasa Pengukuran Tanah Jakarta ,

kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk pelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Sesuai bersama peryanyaan anda bagaimana solusi yang tepat untuk problem ini ? Kami sarankan tanah anda yang diliuar pagar tidak masuk didalam pengukuran yang dapat dimohonkan untuk dibuatkan sertifikat sebaiknya ditegaskan dan di lepaskan saja status tanah tersebut agar tidak jadi beban PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) anda dan juga status hukumnya jadi jelas dan ini tidak tersedia persoalan dikarenakan anda tidak dirugikan oleh barang siapa (tidak tersedia problem bersama pihak lain ).

Sungguh perbuatan yang mulia rela memberi tambahan tanahnya untuk dijadika jalur kampung sebagai anggota berasal dari amal yang mewakabkan tanahnya untuk jalur kampung dan kepentingan sosial. Solusi paling baik dan amat tepat bila anda menerima apa yang sudah buat berasal dari hasil ukur secara riil yang dapat dimohonkan untuk pembuatan sertifikat sesuai bersama factual hasil ukur yang sudah di buat oleh petugas ukur BPN dikarenakan pengukuran tersebut sudah melibatkan berbagai pihak mulai berasal dari RT, RW perangkat Desa dan saksi-saksi. Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda semoga mampu bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk isi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberi tambahan penilaian *Sangat Baik*

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *