Pengertian Tempat Kerja Dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengertian Tempat Kerja Dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengertian/definisi area kerja didalam K3 secara lazim bisa ditemukan di Undang-Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja serta standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health & Safety Management System.

Pengertian (Definisi) Tempat Kerja menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970
Ialah tiap ruangan atau lapangan baik terbuka atau tertutup, bergerak maupun menetap dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja atau sering dimasuki orang bekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci sebagai selanjutnya : tempat kerja

Tempat kerja baik di darat, di permukaan air, di didalam tanah, di didalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Tempat kerja dimana dibuat, dicoba, dipakai atau yang pakai mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan ataupun instalasi beresiko atau bisa mengakibatkan kecelakaan, kebakaran ataupun peledakan.
Dibuat, diolah, digunakan, dijual, diangkut ataupun disimpan bahan atau barang yang bisa meledak, enteng terbakar, menggigit, beracun, mengakibatkan infeksi, ataupun bersuhu tinggi.
Dikerjakan pembangunan (konstruksi), perbaikan, perawatan, pembersihan ataupun pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya juga bangunan pengairan, saluran atau terowongan bawah tanah, dsb atau dimana ditunaikan pekerjaan persiapan.
Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu ataupun hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam ataupun bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak ataupun mineral lainnya baik di permukaan maupun di didalam bumi ataupun di dasar perairan.
Dilakukan pengangkutan barang, binatang ataupun manusia baik di darat, melalui terowongan, di permukaan air, di didalam air maupun di udara.
Dikerjakan bongkar muat barang muatan terhadap kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, ataupun gudang.
Dilakukan penyelaman, pengambilan benda ataupun pekerjaan lain di didalam air.
Dilakukan pekerjaan didalam ketinggian di atas permukaan tanah ataupun perairan.
Dilakukan pekerjaan didalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara ataupun suhu udara yang tinggi ataupun rendah.
Dilakukan pekerjaan yang punya kandungan bahaya tertimbun tanah, kejatuhan benda, terkena lemparan benda, terjatuh ataupun terperosok, hanyut ataupun terlempar.
Dilakukan pekerjaan didalam tangki, sumur ataupun lubang.
Termasuk area kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian (yang berhubungan) dengan area kerja tersebut.
Pengertian (definisi) area kerja menurut OHSAS 18001:2007

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *